Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ARI DINASTIAR bin SOHIBUN
68 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Ari Dinastiar Bin Sohibun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Dinastiar
Terdakwa:
ARI DINASTIAR bin SOHIBUN
19 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Olivia Qotrusifa Dinastiar binti Muharor) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Fauqoha bin Sudiyono);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.481000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);