Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2012 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 56/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 13 Juni 2012 — PIDANA-AGUSTINUS DINAULIK Alias AGUS
580576
  • PIDANA-AGUSTINUS DINAULIK Alias AGUS
    PUTUSANNomor : 56/Pid.B/2012/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : AGUSTINUS DINAULIK Alias AGUS;Tempat lahir : Muting;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun /22 Agustus 1992;Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS DINAULIK Alias AGUS terbukti sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanPenganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) Kel1 KUHP pada Dakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTINUS DINAULIK AliasAGUS dengan pidana penjara selama (Satu) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan; 3.
    Melianus Gebze Alias Melianus Alias Meli sedangkan yang menjadi korbannyaadalah saksi Marten Anderson Kamijay Alias Ateng; e Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekitar jam06.30 WIT di Jalan Gudang Arang Kelurahan Maro Kabupaten Merauke tepatnya didalam bengkel TJHAKATI, Bahwa saat itu saksi juga berada di tempat kejadian dan saksi juga dipukuli olehTerdakwa Agustinus Dinaulik Alias Agus dan Sdr.
    Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS DINAULIK Alias AGUS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Orang YangMelakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta MelakukanPenganiayaan 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara 7(Tujuh) Bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
Putus : 01-01-1970 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 41/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 1 Januari 1970 — PIDANA-MELIANUS GEBZE ALIAS MELIANUS ALIAS MELI
342272
  • tangan kanannya secara berulang kali dan mengenai pada bagiantangan kiri saksi korban MARTEN ANDERSON KAMIJAY Alias ATENG.Bahwa akibat dan perbuatan Terdakwa bersama dengan AGUSTINUS DINAULIK AliasAGUSTINUS Alias AGUS (DPO) tersebut saksi korban MARTEN ANDERSON KAMIJAYAlias ATENG mengalami luka dan tidak dapat menjalani aktifitasnya seharihari,sebagaimana Visum et Repertum No. 353/VR/017/2012 dan RSUD Kabupaten Merauke,tanggal 20 Januari 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.
    Merauke untuk mencari saksi korban MARTENANDERSON KAMIJAY Alias ATENG, sesampainya di tempat tersebut AGUSTINUSDINAULIK Alias AGUSTINUS Alias AGUS (DPO) langsung mendobrak pintu belakangbengkel dan kemudian Terdakwa bersama dengan AGUSTINUS DINAULIK AliasAGUSTINUS Alias AGUS (DPO) masuk ke dalam bengkel lalu naik ke lantai atas tempattidur dan mendapati saksi korban MARTEN ANDERSON KAMIJAY Alias ATENGbersama dengan dua orang temannya yaitu saksi STEFI dan saksi VIDO, selanjutnyaAGUSTINUS DINAULIK
    Agustinus Dinaulik danTerdakwa Melianus Gebze Alias Melianus Alias Meli; Bahwa akibat dan Penganiayaan tensebut, saksi mengalami luka robek pada bagiantangan kiri dan rasa sakit pada rusuk sebelah kanan dan leher sebelah kanan; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkan; 292222 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nn nnn ne nen neee2.
    Agustinus Dinaulik sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksiMarten Anderson Kamijay Alias Ateng; Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekitar jam06.30 Wit di JaLan Gudang Arang Kelurahan Maro Kabupaten Merauke tepatnya didalam bengkel Tjahkati; Bahwa saat itu saksi juga berada di tempat kejadian dan saksi juga dipukuli olehTerdakwa dan Sdr.
    Agustinus Dinaulik(DPO) pergi ke bengkel milik Sdr. Rein tersebut mencari saksi Ateng karena pada malamsebelumnya, saksi Ateng (korban) memukul Sdr. Mako. Lalu ketika akan menuju bengkeltersebut, Sdr. Agustinus mengambil pisau dapur gagang plastik warna hitam. TapiTerdakwa melarang Sdr. Agustinus Dinaulik untuk tidak usah membawa alatalat tajam,pake tangan saja. Namun Sdr. Agustinus tidak hiraukan sehingga Sdr.
Putus : 13-06-2012 — Upload : 09-07-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 40/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 13 Juni 2012 — PIDANA-LAMBERTUS GEBZE Alias LAMBER
9432
  • waktu lain dalam bulanJanuari 2012 di Jalan Gudang Arang, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Merauke,Melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban REINHARD TAEGERNAN AliasREIN, Perbuatan mana tersebut dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, saksi korban REINHARDTAEGERNAN Alias REIN bersama dengan saudara ROVIDO pergi kerumah saudaraAGUSTINUS DINAULIK
    untuk membicarakan permasalahan yang baru terjadi antara adikangkat saksi korban yang bernama MARTEN dengan saudara AGUSTINUS DINAULIK,dan saat itu dirumah saudara AGUSTINUS DINAULIK ada saudara MELIANUS, saudaraAGUSTINUS MELIANUS, saudara PETRUS dan Terdakwa Lambertus Gebze Alias Lamberjuga berada dirumah tersebut, lalu saksi korban mengatakan kepada saudara AGUSTINUSDINAULIK bagaimana ini, si MARTEN ada dirumah sakit kena tusuk, bengkel rusak,mesin compresor dan mesin cuci motor berantakan, kenapa
    untuk menanyakan perihal Pengeroyokan yang dilakukanterhadap Saksi dan saudara Marten, dan juga menanyakan perihal pengrusakan bengkelmilik saksi korban; Bahwa saksi menerangkan bahwa disaat korban Reinhard Taegernan Alias Rein masihbertanya kepada saudara Duce dan saudara Agustinus Dinaulik, tibatiba datangTerdakwa yang melewati saksi Adi Bolianto dan lewat dari sebelah kanan saksi AdiBolianto dan menuju ke arah korban Reinhard Taegernan Alias Rein dan langsungmemukuli saksi korban (satu) kali
    untuk menanyakan perihalPengeroyokan yang dilakukan terhadap Saksi Jenri Rovido Liufeto Alias Vido dansaudara Marten, dan juga menanyakan perihal pengrusakan bengkel milik saksi korban;Bahwa saksi menerangkan bahwa disaat korban Reinhard Taegernan Alias Rein masihbertanya kepada saudara Duce dan saudara Agustinus Dinaulik, tibatiba datangTerdakwa yang melewati saksi dan lewat dari sebelah kanan saksi dan menuju ke arahkorban Reinhard Taegernan Alias Rein dan langsung memukuli saksi korban 1 (satu
    Rumusan ini juga diperkuat dengan pendapat dari Prof.Satochid Kartanegara, SH beserta pendapatpendapat para ahli hukum dalam bukunyayang berjudul Hukum Pidana bagian dua hal. 359360 yang menyatakan bahwa salah satubentuk dari kesengajaan adalah perbuatan atau akibat dari perbuatan itu memang menjaditujuan atau dikehendaki oleh si pelaku; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas bahwaperbuatan Terdakwa yang mendatangi dan menghampiri korban di rumah saudaraAgustinus Dinaulik