Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 16-01-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 560/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Tanggal 4 Januari 2023 — Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHARAM ALS RAM BIN DINDRANG
5020
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHARAM ALS RAM BIN DINDRANG terbukti bersalah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram ;;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHARAM ALS RAM BIN DINDRANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar

(Keseluruhan dirampas untuk dimusnahkan)

6. Menetapkan supaya terdakwa MUHARAM ALS RAM BIN DINDRANG di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima Ribu Rupiah).

Penuntut Umum:
RIANA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHARAM ALS RAM BIN DINDRANG