Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2018 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN Pasarwajo Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Psw
Tanggal 6 Februari 2018 — Pidana - LA MARIA BIN LA DINGKANA
705
  • Menyatakan Terdakwa La Maria Bin La Dingkana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Pidana- LA MARIA BIN LA DINGKANA
    Nama lengkap : La Maria Bin La Dingkana;2. Tempat lahir : Hendea;3. Umur/tanggallahir : 56 tahun/Tahun 1961;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Kinapani Makmur Kecamatan Lasalimu SelatanKabupaten Buton;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tani;Terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 21 Oktober 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 22 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10November 2017;.
    WA IPOKO BINTI LA DINGKANA,dimana pada saat itu saksi Pr. WA IPOKO BINTI LA DINGKANA melarangTerdakwa untuk masuk, namun Terdakwa tetap berusaha mencari saksi LARICA. Setelah Terdakwa berhasil menemukan saksi LA RICA, Terdakwalangsung memukul bagian kepala sebelah kanan saksi LA RICA BIN LD.SALAMA, leher dan juga punggung dengan menggunakan tangan kiriHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.PswTerdakwa hingga saksi LA RICA BIN LD.
    tersebut sebagaimanadiaturdan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP.SUBSIDIAIR:Bahwa Terdakwa LA MARIA BIN LA DINGKANA, pada Sabtu tanggal21 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 12/Pid.B/2018/PN.Pswwaktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat bertempat di dalamrumah saksi La rica Bin Ld.
    KemudianTerdakwa mencoba masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan saksi Pr.WA IPOKO BINTI LA DINGKANA, dimana pada saat itu saksi Pr. WAIPOKO BINTI LA DINGKANA melarang Terdakwa untuk masuk, namunTerdakwa tetap berusaha mencari saksi LA RICA. Setelah Terdakwaberhasil menemukan saksi LA RICA, Terdakwa langsung memukul bagiankepala sebelah kanan saksi LA RICA BIN LD. SALAMA, leher dan jugapunggung dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga saksi LARICA BIN LD. SALAMA terbaring di lantai.
    Menyatakan Terdakwa La Maria Bin La Dingkana tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaanberencana, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.