Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 11/Pdt.Plw/2013/PN.Tsm
Tanggal 12 Juni 2013 — POPI FITRIASARI Lawan 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. BANK MEGA, TBK. CABANG TASIKMALAYA
5211
  • Bahwa Perlawanan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan:1011b1) Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Diningrati, S.H. sebagai pihak2)karena obyek sengketa merupakan jaminan hutang Pelawan Kepada TerlawanII sebagaimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor21/2010 tanggal 17 Desember 2010 atas tanah SHM No.1288/Kel. Sukamanahan.
    Cipedes Kota Tasikmalaya tertulis atas namaPupu Marfuah (Pupu Marpuah) selaku Penjamin.Selain jaminan diatas fasilitas kredit yang diperoleh Pelawan dari Terlawan IIjuga dijamin secara pribadi oleh Ibu Pupu Marpuah berdasarkan atas AktaPersonal Guarantee Nomor 03 tertanggal 17 Desember 2010 yang dibuat olehdan dihadapan Notaris Diningrati, SH.
    Bahwa Perlawanan a quo masih kurang pihak karena tidak melibatkan:1.Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Diningrati, S.H. sebagai pihakkarena obyek sengketa merupakan jaminan hutang Pelawan Kepada Terlawan IIsebagaimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 21/2010tanggal 17 Desember 2010 atas tanah SHM No.1288/Kel. Sukamanah an.
    PERLAWANAN PELAWAN BERSIFAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITISCONSORTIUM) ;Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo nyatanyatamengandung unsur gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena Para3637Penggugat tidak menyertakan karena Penggugat tidak menyertakan Notaris Diningrati,S.H dan Notaris Hj.
    YatiRohayati, S.H adalah Notaris yang telah melegalisir Perubahan Ke1 (satu) snadapPerjanjian Kredit bernomor 11/ADDPKUKM/TSM/2011 serta membuat Akta PemberianHak Tanggungan pada pembebanan jaminan atas tambahan fasilitas kredit berdasarkanakta Perubahan Ke1 (satu) terhadap Perjanjian Kredit bernomor 11/ADDPKUKM/TSM/2011 diatas; Maka oleh karenanya Notaris Diningrati, SH dan Notaris Hj.
Register : 07-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 21/Pdt.G.S/2019/PN Tsm
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Tasikmalaya
Tergugat:
NYAI SUPIANAH
15733
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 83/ 2011 tanggal 01 November 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Diningrati, S.H., (PPAT Kota Tasikmalaya) serta merta dapat dilakukan pelelangan umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negera (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 106.752.269,65,- (seratus enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah enam lima sen);
  • <
    Tasikmalaya beradasrkan Sertipikat (TandaBukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan NasionalKota Tasikmalaya tertanggal 06122007 (Vide Bukti P 2);Bahwa atas jaminan kredit Debitur selaku Tergugat, telah dibebaniHalaman 2 dari 14 Putusan Nomor 21/Pdt.Gs/2019/PN Tsmdengan Hak Tanggungan berdasarkan atas Sertipikat Hak TanggunganPeringkat (Pertama) Nomor 03220/2011 tanggal 5 Desember 2011 jo.Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 83/ 2011 tanggal 01November 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Diningrati
    AktaPemberian Hak Tanggungan Nomor 83/ 2011 tanggal 01 November2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Diningrati, S.H., (PPAT KotaTasikmalaya);Bahwa benar Tergugat mengajukan Restruktur Perjanjian Kredit kepadaPenggugat dan pengajuan Tergugat tersebut dikabulkan olehHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 21/Pdt.Gs/2019/PN TsmPenggugat sesuai dengan Perubahan (Pertama) Perjanjian Kredit No.33/ADDPKUKM/TSM/13 tanggal 23 Oktober 2013; Bahwa benar Tergugat tidak membayar dengan kewajiban telah jatuhTempo pada
    Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 83/ 2011 tanggal 01November 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Diningrati, S.H., (PPATKota Tasikmalaya) serta merta dapat dilakukan pelelangan umum melaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negera (KPKNL) dan hasil penjualanlelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditTergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 106.752.269,65, (Sseratus enamjuta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiahenam lima sen);6.