Ditemukan 1 data
SENARI
36 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan dispensasi untuk melakukan perkawinan kepada anak Pemohon yang bernama anak NOVI DEFI WULANDARI dengan ANDI DIOMARGA, yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan;
- Memberikan ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan setelah ditunjukkan penetapan ini untuk melaksanakan perkawinan antara
NOVI DEFI WULANDARI dan ANDI DIOMARGA dan mencatatkan perkawinan tersebut dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp162.200,00 (seratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah);