Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 613/Pid.Sus/2022/PN Blb
Tanggal 12 Oktober 2022 — ., M.H
Terdakwa:
FITRA DISDIYANA Bin KUNDANG DISLAN
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fitra Disdiyana Bin Kundang Dislan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila
    ., M.H
    Terdakwa:
    FITRA DISDIYANA Bin KUNDANG DISLAN