Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 09-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 125/Pid.B/2021/PN Kpg
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMAD AKBAR, SH
Terdakwa:
ATMIN DITWAN KASE alias DITO alias ITO
9332
    1. Menyatakan terdakwa Atmin Ditwan Kase alias Dito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD AKBAR, SH
    Terdakwa:
    ATMIN DITWAN KASE alias DITO alias ITO