Ditemukan 2 data
73 — 18
Sadrach Damiyono, DIV.TH pada tanggal 26 November 1993 di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Barong Tongkok, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 64.07.AK.2008.000.217 tanggal 16 Mei 2008, putus kerena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bahwa penggugat adalah suami sah dari tergugat yang telahmelangsungkan perkawinan di hadapan pemuka agama Pdt. yangbernama Sadrach Damiyono, DIV.TH pada tanggal 26 November 1993 diGereja dan kemudian daftarkan dan di catatkan pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat, padatanggal 16 Mei 2008 berdasarkan kutipan akta perkawinan No. xx tanggal16 Mei 2008;2. Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir anak yang bernama:1.
Majelis Hakim,agar berkenan kiranya :1.2.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dengan tergugat yangtelah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Pdt. yang bernamaSadrach Damiyono, DIV.TH pada tanggal 26 November 1993 di Gereja,dan kemudian didaftarkan dan di catatkan pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal16 Mei 2008 berdasarkan kutipan akta perkawinan No. xx tanggal 16 Mei2008 putus karena perceraian
Sadrach Damiyono, DIV.TH;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkanbahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dilakukan secara sah menuruthukum dan atas perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut berlakuketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 1 tahun 1974tentang Perkawinan oleh karena itu gugatan Penggugat sudah tepat ditujukanke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Sadrach Damiyono,DIV.TH di Gereja, kKemudian perkawinan tersebut didaftarkan dan dicatatkanpada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Baratsesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor xx tanggal 16 Mei 2008.Berdasarkan hal tersebut maka perkawinan Penggugat dan Tergugat telahHalaman 6 dari 11 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Sdwsesuai dengan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentangPerkawinan dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975tentang Pelaksanaan
Sadrach Damiyono, DIV.TH pada tanggal 26 November1993 di Gereja, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor xxtanggal 16 Mei 2008, putus kerena perceraian dengan segala akibathukumnya;Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkanputusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugatdan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh)hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telahmemperoleh
38 — 13
Dementrius Dolongseda, Div.Th. pada tanggal 12 Oktober 2014, dan telah dicatat dalam Akta Perkawinan Nomor 71.04 CPK 002 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Melonguane Timur, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Aprisilia Gloria Matandatu berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7104-LT-15092016 0019 dan Frits Alex Matandatu berdasarkan Akta Kelahiran nomor 7104-LT-15092016