Ditemukan 2 data
12 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Suhendra bin Nian ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Djaenab binti Slamet) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan penetapan
12 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Djaelani bin Bakri telah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 1999, adalah :
- Djaenab binti Abu Ali sebagai ibu kandung almarhum
- Suryanto bin Djaelani sebagai saudara kandung;
- Hj. Yeni Astinah binti Djaelani sebagai saudara kandung;