Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
MELANI, SH.
Terdakwa:
PEPEN EFENDI als PEPEN Bin Alm. DJAHANI
5917
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PEPEN EFENDI alias PEPEN Bin Almarhum DJAHANItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PEPEN EFENDI alias PEPEN Bin Almarhum DJAHANIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan