Ditemukan 5 data
271 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eddy DjajaMihardja bin Sambas, maka Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas wasiatwajibah;4. Bahwa untuk menghindari adanya iktikad tidak baik dari TergugatRekonvensi seperti halnya menyembunyikan atau memindahtangankanharta warisan a quo dan untuk menjamin agar gugatan rekonvensiPenggugat Rekonvensi tidak siasia mohon diletakkan sita jaminan atastanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.
Eddy Djajamihardja bin Sambas telah meninggal duniapada tanggal 21 Mei 2005;3. Menyatakan Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan telah meninggal duniapada tanggal 21 Maret 2009;Hal. 11 dari 19 hal. Putusan Nomor 175 K/Ag/20164. Menyatakan Penggugat (Dian Puspasari binti H. Nandang Rusdana) adalahanak angkat dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan Hj. InnaDarsinah binti H.M. Dahlan;5. Menetapkan Penggugat berhak menerima wasiat wajibah sejumlah 18/132dari harta peninggalan almarhum R.H.
Eddy Djajamihardja dan almarhumahHj. Inna Darsinah;6. Menetapkan Ahli Waris dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas adalah:6.1. Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;6.2. Yuliati Puspita binti R.H. Eddy Djajamihardja;7. Menetapkan Ahli Waris dari Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan adalah:7.1. H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan;7.2. H. Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan;7.3. Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan;7.4. H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan;7.5. Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan;8.
Eddy Djajamihardja binSambas dan almarhumah Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan berupasebidang tanah seluas 1332 m* berikut bangunan di atasnya yang terletak diJalan Wijaya Kusuma Nomor 17 RT 09 RW 04, Kelurahan Pondok Labu,Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor886 atas nama R.H. Eddy Djajamihardja, dengan batasbatas:Utara, Jalan Wijaya Kusuma;Timur, tanah H. Ayat;Selatan, tanah H. Mur;Barat, tanah H. Mur;9.
Eddy DjajaMihardja bin Sambas);3. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 21 April 2016 oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H.
304 — 85
Eddy Djajamihardja bin Sambas telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2005;3. Menyatakan Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan telah meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2009;4. Menyatakan Penggugat (dian Puspasari binti H. Nandang Rusdana) adalah anak angkat dari R.H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;5. Menetapkan Penggugat berhak menerima wasiat wajibah sejumlah 18/132 dari harta peninggalan almarhum R.H. Eddy Djajamihardja dan almarhumah Hj.
Eddy Djajamihardja bin Sambas adalah :6.1. Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan;6.2. Yuliati Puspita binti R.H. Eddy Djajamihardja.7. Menetapkan Ahli Waris dari Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan adalah :7.1. H. Nandang Rusdana bin H.M. Dahlan;7.2. H. Didi Kusumahardy bin H.M. Dahlan;7.3. Eka Tjahja Permana bin H.M. Dahlan;7.4. H. Tista Hukama Adzan bin H.M. Dahlan;7.5. Hj. Titien Ambari binti H.M. Dahlan.8. Menetapkan harta peninggalan almarhum R.H.
Eddy Djajamihardja bin Sambas dan almarhumah Hj. Inna Darsinah binti H.M. Dahlan berupa sebidang tanah seluas 1332 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma No. 17, RT.09 RW.04, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dengan Sertifikat Hak Milik No. 886 atas nama R.H. Eddy Djajamihardja, dengan batas-batas :- Utara, Jalan Wijaya Kusuma;- Timur, tanah H. Ayat;- Selatan, tanah H. Mur;- Barat, tanah H. Mur.9.
149 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eddy Djajamihardja dan Hj. Inna Darsinah;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 32 PK/Ag/20184. Menetapkan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali/Dian Puspasariberhak menerima wasiat wajibah sebesar 1/3 (sepertiga) dari hartapeninggalan para pewaris/R. H. Eddy Djajamihardja bin Sambas dan Hj.Inna Darsinah H. M.
123 — 137
Srg.16.DJODJO DJAJAMIHARDJA, di bawah sumpah pada pokonyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik danketerangan dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar keterangansaksi, dan tandatangan tersebut adalah tandatangan sangan saksi;Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. IMAM PURWONO dan saksitidak tahu peranan Sdr. IMAM PURWONO dalam proyek RenovasiRSUD Dr.
69 — 14
DJODJO DJAJAMIHARDJA, di bawah sumpah pada pokonyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik danketerangan dalam Berita Acara Penyidikan adalah benar keterangansaksi, dan tandatangan tersebut adalah tandatangan sangan saksi;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tapi saksi tidak mempunyaihubungan keluarga maupun hubungn kerja dengan Terdakwa ;Halaman 107 dari 172 Halaman Putusan Nomor : 22/PidSusTPK/2015/PN.