Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 850/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
Tanggal 19 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
50
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan Djampil Bin H. Pandjang, telah meninggal dunia pada Tanggal 01 Januari 1980, karena sakit;

    3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:

    1. MASIYAH Binti DJAMPIL;
    2. SYARIF Bin DJAMPIL;
    3. JAHARI Bin DJAMPIL;
    4. LENIH Binti DJAMPIL;

    Sebagai Ahli Waris dari Djampil Bin H.

Register : 26-12-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 23-02-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 954/Pdt.P/2022/PA.Tgrs
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
1412
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan antara orang tua para pemohon laki-laki/ayah DJAMPIL Bin H. PANDJANG dan orang tua para pemohon perempuan/ibu MASIH BINTI TUNDA yang dilangsungkan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Serpong Utara pada tanggal 13 September 1974;
    3. Memerintahkan kepada para pihak untuk mencatatkan pernikahan antara orang tua para pemohon laki-laki/ayah DJAMPIL Bin H.
Register : 27-12-2022 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 712/Pdt.P/2022/PA.JB
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
190
    1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan orang tua para Pemohon, Djampil bin H. Pandjang (ayah) dan Boni binti Usin (ibu) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 1956, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejemlah Rp145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 27-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 711/Pdt.P/2022/PA.JB
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
286
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah pernikahan orang tua Pemohon (DJAMPIL Bin H. PANDJANG dan SANIPAH Binti RIPIN) yang telah dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat pada tanggal 12 Maret 1971;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 135.000 (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah);