Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 245/Pdt.G/2022/PN Mks
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat:
1.M Syahrir Sogge
2.HASNAH BINTI DG. SOGGE
3.KAMARUDDIN BIN DG. SOGGE
4.NGAI
5.ABD JALIL DG NIGA
Tergugat:
1.ST Saboriah
2.ST. Salmiah
5421
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai seluas 56 M2 (lima puluh enam meter persegi), yang telah bersertifikat atas nama para ahli waris Almarhun Daeng Djantong yang terletak di Jalan Sunu No.70, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);