Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 628/Pid.C/2020/PN Bdw
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL HADI SH
Terdakwa:
Djanurianto, SH.
57
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan, Terdakwa Djanurianto, S.H., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tidak melakukan protokol kesehatan

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAMSUL HADI SH
    Terdakwa:
    Djanurianto, SH.