Ditemukan 1 data
Tergugat:
1.Djapensen M.D. Henuk Widu Hau
2.William F. Deta Henuk
19 — 8
BANK PERKREDITAN RAKYAT TIMOR RAYA MAKMUR sebagai Penggugat, DJAPENSEN M.D. HENUK WIDU HAU sebagai Tergugat I, dan WILLIAM F. DETA HENUK sebagai Tergugat II untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati diatas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.556.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
Bank Perkreditan Rakyat Timor Raya Makmur
Tergugat:
1.Djapensen M.D. Henuk Widu Hau
2.William F. Deta Henuk
DJAPENSEN M.D. HENUK WIDI HAU, Perempuan, umur 44 tahun, beralamat diJalan Timor Raya, RT.002/ RW.001, KelurahanTanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah,Halaman 1 dari 5 Putusan 45/Pdt G/2018/PN OlmKabupaten Kupang, selanjutnya disebut sebagaipihak TERGUGAT I;2. WILIAM F.
Nomor :12 tertanggal 17 Maret 2014, yang telah disahkan dengan keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU14090.AH.02.Tahun 2014, tertanggal 24 April 2014, hingga terakhir diubah berdasarkan AktePernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor : 14,tertanggal 30 Juni 2014, yang telah disahkan dengan keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU16850.40.22.2014,tertanggal 01 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;DJAPENSEN
BANK PERKREDITAN RAKYAT TIMORRAYA MAKMUR sebagai Penggugat, DJAPENSEN M.D. HENUK WIDU HAUsebagai Tergugat , dan WILLIAM F.