Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 103/Pid.B/2021/PN Idm
Tanggal 17 Mei 2021 — DJARIUSMAN
6210
  • DJARIUSMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHPidana;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    DJARIUSMAN
    DJARIUSMAN secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapanjabatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 374KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUTFI JUNIARTO Bin MOH.DJARIUSMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap berada dalamtahanan.3. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar faktur penjualan TRINITY 29 No.
    DJARIUSMAN, pada hariRabu tanggal 2 September 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Januari2021, atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalamkurun waktu tahun 2020 sampai dengan bulan januari 2021, bertempat di JalanRaya Bulak Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atausetidaktidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan NegeriIndramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah
    DJARIUSMAN, Rabu tanggal2 September 2020 sampai dengan Rabu tanggal 20 Januari 2021, atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2020sampai dengan bulan januari 2021, bertempat di Jalan Raya Bulak Desa BulakKecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidaktidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenangHalaman 6 dari 40 Putusan Pidana Nomor 103/Pid.B/2021/PN Idmmemeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum
    DJARIUSMAN, Rabu tanggal2 September 2020 sampai dengan Rabu tanggal 20 Januari 2021, atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2020sampai dengan bulan januari 2021, bertempat di Jalan Raya Bulak Desa BulakKecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidaktidaknya di suatutempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenangmemeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
    DJARIUSMAN;Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tersebut dipersidangan telahditanyakan tentang identitasnya dan ternyata adalah sama dengan identitasyang terdapat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga dengandemikian tidak terdapat error in persona dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selain itu selama persidangan tidak ditemukan pulaadanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskanpertanggung jawaban hukum terhadapnya sehingga Terdakwa adalah orangyang cakap dan dapat dimintakan
Register : 22-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 103/Pid.B/2021/PN Idm
Tanggal 17 Mei 2021 — DJARIUSMAN
2314
  • DJARIUSMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHPidana;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    DJARIUSMAN