Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-05-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 28/Pid.B/ 2017/PN Klb.
Tanggal 8 Mei 2017 — - ABRAHAM LALANGPULING
226
  • Kemudian datang saksi FERDINANDJAHIMO melerai dan menahan terdakwa dan terdakwa sempat berkatakepada saksi korban Saya sudah pukul lu sampai darah jadi mau laporsampai dimana silahkan.v Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABRAHAM LALANGPULING tersebutsaksi korban SUPIA DJASIBANI mengalami luka lecet sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 378 /353/ 2016 tanggal 31Desember 2016 yang dibuat dr. SELPI K.
    Bahwa saksi tidak melihat kejadian secara langsung namun mendengarada keributan di rumahnya kemudian saksi menghampiri saksi korbanSUPIA DJASIBANI dan melihat saksi korban mengeluarkan darah. Bahwa saksi mendengar penjelasan kejadian dari saksi SUPIADJASIBANI bahwa saksi korban mengeluarkan darah akibat dipukul olehterdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
    Hal tersebuttidak menimbulkan kematian, tetapi dapat menyebabkan kecacatan atau halangandalam menjalankan aktivitas seharihari.Bahwa Visum Et Repertum terhadap saksi korban SUPIA DJASIBANI Nomor :378 /353/ 2016 tanggal 31 Desember 2016 yang dibuat dr. SELPI K.
    Kemudian datang saksi FERDINAN DJAHIMO meleraidan menahan terdakwa dan terdakwa sempat berkata kepada saksikorban Saya sudah pukul lu sampai darah jadi mau lapor sampai dimanasilahkan.v Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABRAHAM LALANGPULING tersebutsaksi korban SUPIA DJASIBANI mengalami luka lecet sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 378 /353/ 2016 tanggal 31Desember 2016 yang dibuat dr. SELP! K.
    Unsur Menyebabkan Luka;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa maupun hasil visum et repertum yang saling bersesuaian satu denganyang lain, dipersidangan telah ditemukan faktafakta :Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa ABRAHAMLALANGPULING tersebut saksi korban SUPIA DJASIBANI mengalami luka lecetsebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 378 /353/ 2016tanggal 31 Desember 2016 yang dibuat dr. SELPI K.
Register : 14-12-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 1076/Pid.B/2017/PN Btm
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
ZIA UL FATTAH IDRIS, SH
Terdakwa:
RAHMAT SANJAYA ALS UCOK
2413
  • padasuatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat dipinggir Jalan Depan RamayanaKecamatan Lubuk Baja Kota Batam atau setidaktidaknya di Suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yangberwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan terhadaporang yang mengakibatkan luka, sakit atau menimbulkan penyakit, perbuatanTerdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 20.00 WIBTerdakwa melihat Saksi PAULUS DJASIBANI
    Paulus Djasibani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluargadengan Terdakwa ; Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi pada hariSenin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 20:00 WIB di Pinggir JalanDepan Ramayana Mall Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ; Bahwa Saksi biasa memanggil Terdakwa UCOK PASARIBU ; Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa sering berada di sekitarPasar Samarinda dan sering
    dibacakan Visum EtRepertum Nomor : 1873 / DIR /VER/X/2017, Tanggal 11 Oktober 2017 dengankesimpulan luka robek memar tersebut diatas disebabkan oleh benturan kerasbenda tumpul, yang isinya telah dibenarkan oleh Saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan Alat Bukti dan Barang bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh fakta dankeadaankeadaan sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul 20.00 WIBTerdakwa melihat Saksi PAULUS DJASIBANI
    atau luka ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, selanjutnya MajelisHakim akan membuktikan apakah Terdakwa ada dengan sengaja menyebabkanperasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, sebagaimanadiuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan Alat bukti dan Barang bukti yang satu samalain telah saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh fakta dan keadaankeadaan bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekira pukul20.00 WIB Terdakwa melihat Saksi PAULUS DJASIBANI