Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/Pdt/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — AZWIR RANGKAYO SUTAN, dk VS CHAIDIR ST. PALIMO, dkk
8360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJASLENI MERI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 194/PDT/2014/ PT.Pdg. tanggal 27 Januari 2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 10/Pdt.G/2013/PN BT. tanggal 7 Juli 2014;
    DJASLENI MERI, bertempat tinggal dahulu di Dusun Pandam,Jorong Aro Kandikir, Kecamatan Tilatang Kamang, KabupatenAgam atau sekarang tinggal di Jalan Patra Kumala Nomor 36Bandung Provinsi Jawa Barat;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fan Hamel Sianturi,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kusuma Bhakti Nomor 24 BRT. 2 RW.
    dengan batasbatas sebagaiberikut:Utara berbatas dengan Bandar di sebelahnya tanah Syamsuniar kaum Dt.Muncak Jorong Aro Kandikir;Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga atau tanah Penggugat;Timur dengan Jalan Umum Gulai Bancah ke Jorong Aro Kandikir;Barat berbatas dengan Bandar dan kawan tanah ini juga atau tanahPenggugat di sebelahnya tanah Islamic Center;atau yang sekarang dikenal sebagai tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1820tahun 2011 atas nama Djasleni Meri, sekarang atas nama Yanti, untukselanjutnya
    Surat Gugatan Penggugat kurang pihak (Eksepsi Plurium LitisConsoertium), Bahwa dalam surat gugatan Penggugat kurang pihak, dikarenakanAkta Jual beli Tanah (objek sengketa) sebagai alas hak untukpermohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1820 Tahun2011, dari atas nama Pemegang Hak Tergugat II/ Djasleni Merikepada Tergugat Ill /Yanti, yang mana Akta Jual beli tersebut dibuatdihadapan Notaris Magdalena, SH, maka seharusnya NotarisMagdalena, S.H. juga dijadikan sebagai Pihak yang digugat dalamperkara
    Nomor 230 K/Pdt/2016.Tergugat II (Djasleni Meri) tanpa surat, akan tetapi oleh Karena TergugatI akan mengajukan permohonan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milikatas tanah objek perkara tersebut, maka Tergugat membuat surat jualbeli tanggal 08 Desember 1993 dengan Harga tanah Rp18.250.000,00(delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat IIsebagai dasar untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas objek perkaratersebut;7.
    InyiakKaluak telah menjual kembali objek perkara tersebut kepada TergugatIl/Djasleni Meri dengan harga tanah Re18.250.000,00 (delapan belas jutadua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi oleh karena Tergugat IIakan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke BadanPertanahan Nasional Kabupaten Agam di Lubuk Basung, maka dibuatlahsurat jual beli tanan tanggal 8 Desember 1993 sebagai alas hak olehTergugat dan Tergugat II, oleh karena sebelumnya ayah dari Tergugat (alm Suli Pgl.
Register : 23-04-2013 — Putus : 07-07-2014 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 10_PDT_G_2013_PNBT_Kabul_07072014_Tanah
Tanggal 7 Juli 2014 — Chaidir ST Palimo (P) >< Azwir Rang Kayo Sutan (T)
7114
  • Ill Kelurahan Kubu Gulai Bancah KecamatanMandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni 2013, selanjutnyadisebut dengan Tergugat ;DJASLENI MERI, bertempat tinggal dahulu beralamat di DusunPandam Jorong Aro Kandikir Kecamatan TilatangKamang Kabupaten Agam atau sekarang tinggal di JI.Patra Kumala Nomor 36 Bandung Provinsi Jawa Barat,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fan HamelSianturi, SH., Advokat, beralamat di Jalan KusumaBhakti Nomor 24 B RT. 2 RW.
    Muncak Jorong Aro Kandikir;e Selatan berbatas dengan kawan tanah ini juga atau tamahPenggugat;mye Timur dengan Jalan Umum Gulai Bancah ke Jorong Aro Kandike Barat berbatas dengan Bandar dan kawan tanah ini juga atautanah Penggugat disebelahnya tanah Islamic Centeratau yang sekarang dikenal sebagai tanah Sertifikat Hak Milik No.1820rtahun 2011 atag/nama Djasleni Meri, sekarang atas nama Yanti, untulaNoFSelanjutnya monpln disebut sebagai tanah obyek perkara; Sket/denah tanah obyek perkara :Jorong Aro
    Suli Pgl Inyiak Kaluak) kepada cucunya,yaitu Tergugat II (Djasleni Meri) tanpa Surat, akan tetapi oleh karenaTergugat Il akan mengajukan permohonan untuk penerbitan SertifikatHak Milik atas tanah objek perkara tersebut, maka Tergugat membuat surat jual beli tanggal 08 Desember 1993 dengan Hargatanah Rp 18.250.000, (delapan belas juta dua ratus lima puluh riburupiah) kepada Tergugat II sebagai dasar untuk menerbitkan SertifikatHak Milik atas objek perkara tersebut;.
    Suli PgInyiak Kaluak telah menjual kembali objek perkara tersebut kepadaTergugat Il/Djasleni Meri dengan harga tanah Rp 18.250.000.
    Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah Sertifikat Hak Milik (GSHM) Nomor 1820/Gadut, dari yang semula atas nama Djasleni Meri telahdibaliknamakan ke atas nama Yanti (selanjutnya disebutdengan obyek sengketa);2.
Register : 17-11-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 10-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 194/PDT/2014/PT PDG
Tanggal 27 Januari 2015 — Pembanding/Tergugat : Azwir Rangkayo Sutan Diwakili Oleh : FAN HAMEL SIANTURI, SH
Pembanding/Tergugat : Djosleni Meri Diwakili Oleh : FAN HAMEL SIANTURI, SH
Terbanding/Penggugat : Chaidir ST Palimo
Turut Terbanding/Tergugat : Yanti
Turut Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi sumatera batrat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Agam
6426
  • Ill Kelurahan Kubu Gulai Bancah KecamatanMandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni2013, yang disebut dengan Tergugat /Pembanding ;DJASLENI MERI, bertempat tinggal dahulu beralamat di DusunPandam Jorong Aro Kandikir Kecamatan TilatangKamang Kabupaten Agam atau sekarang tinggal di Jl.Patra Kumala Nomor 36 Bandung Provinsi Jawa Barat,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fan HamelSianturi, SH., Advokat, beralamat di Jalan KusumaBhakti Nomor 24 B RT. 2 RW