Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 22/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 21 Maret 2018 — Penuntut Umum:
MOUREST A. KOLOBANI, SH
Terdakwa:
Yendro Kiak alias Bai
5116
  • 1 (satu) Buah Kunci Kontak Mobil Suzuki Pick Up bertulisan Suzuki dengan gantungan Kunci Dompet Kecil berwarna Hitam

Dikembalikan kepada yang berhak yakni Nixon Pieter Imanel Djawa.

  • 40 (empat puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berjumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Dirampas untuk Negara.