Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PA MASAMBA Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Msb
Tanggal 24 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
34
  • Shafiah binti Djengko) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara