Ditemukan 1 data
3 — 4
Shafiah binti Djengko) di depan sidang Pengadilan Agama Masamba;
- Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara