Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TRI SAKTI AGUNG SETIA NEGARA Als AGUNG Bin DJIHARTOYO
51 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TRI SAKTI AGUNG SATIA NEGARA alias AGUNG bin DJIHARTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh
Tri Sakti Agung Satia Negara Bin Djihartoyo di PT Ivaro Ventura;
- 1(satu) lembar surat keterangan penghasilan;
- Struk gaji atas nama Sdr.
Tri Sakti Agung Sati Negara Bin Djihartoyo yang dikeluarkan oleh PT Ivaro Ventura;
- 10(sepuluh) lembar kwitansi foto copyan milik nasabah PT Ivaro Ventura;
Dikembalikan kepada PT Ivaro Ventura Purwokerto;
6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00;
Terdakwa:
TRI SAKTI AGUNG SETIA NEGARA Als AGUNG Bin DJIHARTOYO
12 — 8
Memberi izin kepada Pemohon ( Ivan Eka Anggoro, SH bin Suparman ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Hardyanita Dewi Prabasari, S.P binti Djihartoyo ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp621000,00 ( enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);