Ditemukan 33 data
51 — 7
Menyatakan terdakwa DJUHARTONO Bin SUNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3.
DJUHARTONO Bin SUNARDI
PUTUSANNomor : 10/Pid.Sus/2015/PN.KdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalamtingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :e Nama lengkap : DJUHARTONO Bin SUNARDIe Tempat lahir : Kendale Umur/Tgl.
Menyatakan terdakwa DJUHARTONO BIN SUNARDI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
persidangan yang pada pokoknya menyesal atasperbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya oleh karenanya mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum secaralisan telah pula mengajukan repliknya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkanTerdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa para terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa /Penuntut Umum tertanggal 2015 Nomor: sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa DJUHARTONO
SRI HIDAYATI Binti (Alm) KASNAWIYang saksi ketahui adalah DJUHARTONO Bin SUNARDI (Terdakwa) telah melakukankekerasan fisik dengan cara memukul isterinya yang bernama MUYASAROH Binti (Alm)MUSLIH;Saksi tidak melihat sendiri kejadiannya, saksi mengetahui hal itu karena diberitahu olehMUYASAROH Binti (Alm) MUSLIH / saksi korban yang kebetulan ia adalah kemenakansaksi;Dari keterangan saksi korban, pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadipada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira jam
Menyatakan terdakwa DJUHARTONO Bin SUNADI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4.
Bambang Djuhartono
Tergugat:
Faried Arifin
85 — 0
Penggugat:
Bambang Djuhartono
Tergugat:
Faried Arifin
Tergugat:
ASWAR WAHAB
193 — 60
BAMBANG DJUHARTONO
Tergugat:
ASWAR WAHAB
Terdakwa:
LUTFI HENDRO DJUHARTONO ALS KEBOT
30 — 13
Menyatakan Terdakwa LUTFI HENDRO DJUHARTONO Als KEBOT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUTFI HENDRO DJUHARTONO Als KEBOT dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3.
Terdakwa:
LUTFI HENDRO DJUHARTONO ALS KEBOT
23 — 3
- Menyatakan Nur Dewanto DJuhartono Alias N. Dewanto DJuhartono Bin Djuhartono Alias R.D. Juhartono Alias Imam M meninggal dunia pada tanggal 05 Januari 2023 di Jakarta sebagai Pewaris.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Nur Dewanto DJuhartono Alias N. Dewanto DJuhartono Bin Djuhartono Alias R.D. Juhartono Alias Imam M adalah :
3.1.
16 — 3
Menyatakan bahwa Nur Dwi Manto bin Djuhartono telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2022.
Penetapan ini digunakan untuk keperluan pemenuhan syarat-syarat administrasi harta peninggalan atas nama pewaris (Nur Dwi Manto bin Djuhartono).