Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 11 _ Pid_C _ 2015 _PN_Bnr
Tanggal 29 Juli 2015 — PIDANA-DJOKO DJINTONO
554
  • PIDANA-DJOKO DJINTONO
    ;Selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan mempersilahkan kepada PPNSdari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara untuk membacakan uraiansingkat kejadian ;URAIAN SINGKAT KEJADIAN : Catatan Perkara Cepat Nomor 11/Pid.C/2015/PN Bnr, halaman 1 dari 7 halamanBahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 23.00 wib pada saatSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan danPemberantasan Minuman Keras Beralkohol ditempat Karaoke terdakwa Djoko Djintono
    bahwa ia akanmemberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya ;Atas pertanyaan Hakim, saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut : Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap menjadi saksi ; Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 23.00 wib pada saat SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan danPemberantasan Minuman Keras Beralkohol saksi iku ; Bahwa ketika ditempat Karaoke milik terdakwa Dyjoko Djintono
    bahwa ia akanmemberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya ;Atas pertanyaan Hakim , saksi memberikan keterangan yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut : Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap menjadi saksi ; Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 23.00 wib pada saat SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan danPemberantasan Minuman Keras Beralkohol saksi ikut ; Bahwa ketika ditempat Karaoke milik terdakwa Dyjoko Djintono
    Menyatakan terdakwa DJOKO DJINTONO tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN Catatan Perkara Cepat Nomor 11/Pid.C/2015/PN Bnr, halaman 6 dari 7 halamanMINUMAN BERALKOHOL TANPA JIN DARI PIHAK YANGBERWENANG 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidaksanggup membayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua)bulan ;3.
Register : 29-07-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 10 _ Pid_C _ 2015 _PN_Bnr
Tanggal 29 Juli 2015 — Pidana- DJOKO DJINTONO
664
  • Pidana- DJOKO DJINTONO