Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 704/Pdt.P/2021/PA.Smd
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2927
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan Djinap bin Djiwokarso, meninggal dunia pada tanggal 6 November 2019;
    3. Menetapkan, ahli waris dari almarhum Djinap bin Djiwokarso adalah;
      1. Masriah binti Suparno (Istri);
      2. Ummu Habibah binti Djinap (anak perempuan);
      3. Zulaikha binti Djinap (anak perempuan);
      4. Muhammad Husain bin Djinap (anak laki-laki);
    Fotocopi Buku Tabungan Bank Kaltim Nomor 0012565488atas nama Djinap bin Djiwokarso;P10;11. Fotocopi Sertifikat Hak Milik Nomor 2310, atas namaJainap, diterbitkan olen Kantor Pertanahan Kota Samarinda, tanggal 4Juni 1991, bermeterai cukup sesuai aslinya, kemudian diberi tandabukti P11;B.
    Bukti P6 merupakan fotokopi dari akta autentik yang mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwa Djina bin Djiwokarso, telah meninggaldunia pada tanggal 6 November 2019;4. Bukti P6 dan P7 merupakan surat keterangan yang menjelaskan bahwabapak dan ibu dari almarhum Djinap bin Djiwokarso, telah meninggaldunia lebih dahulu;5.
    Bukti P8 dan P9, merupakan fotocopi Surat Pernyataan Ahli Waris dansilsilah keturunan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh Pemohondan diketahui oleh Ketua RT dan Lurah, yang pada pokoknya, menerangkanbahwa Pemohon ahli waris dari almarhum Djinap bin Djiwokarso, dapatdijadikan sebagai bukti awal yang harus dibuktikan oleh bukti lainnya;6.
    Bahwa benar semasa hidupnya Djinap bin Djiwokarso,menikahdengan Pemohon (Masriah binti Suparno), dikaruniai 5 (lima) oranganak yaitu Ummu Habibah binti Djinap, Zulaikha binti Djinap,Muhammad Husain bin Djinap, Muhammad Machmudiyono binDjinap, dan Amir Wardhana bin Djinap;2. Bahwa benar Djinap bin Djiwokarso, telah meninggal dunia padatanggal 6 November 2019, karena sakit dan dilaksanakanpemakamannya secara Islam.3.
    Bahwa selama hidupnya almarhum Djinap bin Djiwokarso, tidakada mempunyai wasiat dan tidak ada anak angkat serta tidak adahutang;5. Bahwa harta yang ditinggalkan almarhum Djinap bin Djiwokarso,diantaranya berupa tabungan di bank kaltimtara dan tanah;6. Bahwa tidak ada sengketa diantara ahli waris almarhum Djinapbin Djiwokarso;7.