Ditemukan 2 data
Ahmad Sidik, SH
Terdakwa:
1.Derry Djoeliant Darmawan Bin Dedi Darmawan
2.Brian Dithya Rahadianto Bin Eko Suwarso
15 — 9
- Menyatakan terdakwa I Derry Djoeliant Darmawan Poetra Bin Dedi Darmawan dan terdakwa II Brian Dithya Rahadianto Bin Eko Suwarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara Bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
masing-masing :
- Terdakwa I Derry Djoeliant Darmawan Poetra Bin Dedi Darmawan selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Terdakwa II Brian Dithya Rahadianto Bin Eko Suwarso selama 2 (dua) tahun;
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
<
Penuntut Umum:
Ahmad Sidik, SH
Terdakwa:
1.Derry Djoeliant Darmawan Bin Dedi Darmawan
2.Brian Dithya Rahadianto Bin Eko Suwarso
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Derry Djoeliant Darmawan Bin Dedi Darmawan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ahmad Sidik, SH
32 — 0
strong>M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I, Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 72/Pid.B/ 2024/PN Tsm, tanggal 25 April 2024 yang dimintakan banding,sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- 1. Menyatakan Terdakwa I Derry Djoeliant
Terdakwa II Brian Dithya Rahadianto Bin Eko Suwarso
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-sama
2 . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena
itu dengan pidana penjara masing-masing ;
Terdakwa I Derry Djoeliant Darmawan Poetra Bin Dedi Darmawan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Derry Djoeliant Darmawan Bin Dedi Darmawan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ahmad Sidik, SH