Ditemukan 2 data
9 — 0
Djoelianto bin Toemiran alias Tumiran, sebagai anak kandung;
2.5. Sukatmiati binti Toemiran alias Tumiran, sebagai anak kandung;
2.6. Sumiatin binti Toemiran alias Tumiran, sebagai anak kandung;
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,00,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
MARIA MARGARETHA
Tergugat:
RADEN SOEBROTO Alias R SOEBROTO Alias Rd SOEBROTO
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Magelang
102 — 80
Menyatakan Penggugat selaku ahli waris dari suaminya yang DJULIANTO WIBISONO (dahulu JO HENG DJOEN) alias JULIANTO Alias YULIANTO Alias DJOELIANTO adalah Pemilik Sah atas Obyek sengketa yaitu sebidang Tanah dahulu tercatat dalam Hak Guna Bangunan Nomor 52 terletak di Desa Cacaban Kecamatan Magelang Selatan Kotamadya Magelang propinsi Jawa Tengah dengan nama Pemegang hak R.
4 Oktober 2023, dengan nama Pemegang hak RADEN SOEBROTO, yang beralamat ( dahulu) di Dukuh Jambon Wot Desa/ Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang sekarang (pemekaran wilayah) beralamat di Jambon Tempelsari/Merapi 3 Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang menjadi nama Penggugat selaku ahli waris dari suami Penggugat yang bernama DJULIANTO WIBISONO (dahulu JO HENG DJOEN) alias JULIANTO Alias YULIANTO Alias DJOELIANTO
Oktober 2023, dengan nama Pemegang hak RADEN SOEBROTO, yang beralamat ( dahulu) di Dukuh Jambon Wot Desa/ Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang sekarang (pemekaran wilayah) beralamat di Jambon Tempelsari/Merapi 3 Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang menjadi menjadi nama Penggugat selaku ahli waris dari suami Penggugat yang bernama DJULIANTO WIBISONO (dahulu JO HENG DJOEN) alias JULIANTO Alias YULIANTO Alias DJOELIANTO