Ditemukan 3 data
17 — 1
DJOHARDIN dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama DJUSMAN dengan mahar uang sebesar Rp.15.000, (lima belas riburupiah) dibayar tunai serta dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang masingmasingnya bernana H. NOORBAIT dan MHD. YUSUF.2. Bahwa, sesudah melaksanakan aqad nikah Pemohon I ada mengucapkan sighattaklik talak dan sewaktu menikah Pemohon I berstatus jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan.3.
DJOHARDIN dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II bernama DJUSMAN dengan mahar uang sebesar Rp. 15.000,(lima belas ribu rupiah) dibayar tunai serta dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yangmasingmasingnya bernama H. NOORBAIT dan MHD.
DJOHARDIN denganwali nikah ayah kandung Pemohon II bernama DJUSMAN dengan mahar uang sebesarRp.15.000, (lima belas ribu rupiah) dibayar tunai serta dihadiri oleh 2 (dua) orang saksiyang masingmasingnya bernama :H. NOORBAIT dan MHD.
DJOHARDIN dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernamaDJUSMAN dengan mahar uang sebesar Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) dibayar tunaiserta dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang masingmasingnya bernama : H. NOORBAITdan MHD.
DJOHARDIN dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernamaDJUSMAN dengan mahar uang sebesar Rp. 15.000, (lima belas riburupiah) dibayar tunai serta dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yangmasingmasingnya bernama : H. NOORBAIT dan MHD.
Deky zirianto,S.H
Terdakwa:
1.Joki Ashari bin Kahirman
2.Dedi Suprizal bin Burman .S
39 — 25
berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan nopol BD 5527 ET;
- 1 (satu) egrek (alat panen sawit) beserta fiber sepanjang lebih kurang 7 (tujuh) meter;
- 15 (lima belas) tandan buah sawit;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Joki Ashari Bin Kahirman;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Djohardin
INTEN KUSPITASARI,S.H.,M.H.
Terdakwa:
RANDI MEI DIRA Bin INDRA GANDI
67 — 30
Dikembalikan kepada Saksi Korban Fajri Utami Bin Djohardin;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);