Ditemukan 1 data
7 — 2
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa DJONDRIK KELLY alias DJON tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Kpg tanggal 27 Mei 2024,
yang dimintakan banding, mengenai bunyi amar putusan angka 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DJONDRIK KELLY Alias DJON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DJONDRIK KELLY Alias DJON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJONDRIK KELLY Alias DJON dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan