Ditemukan 1 data
31 — 14
Soeharso Djoyodarsono) terhadap Penggugat (Asmena Syamsir binti Syamsir);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
5.