Ditemukan 1 data
12 — 5
Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Antri Hakai binti Musa Hakai, lahir tanggal 30 Januari 2001 (umur 18 tahun 11 bulan) untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki yang bernama Djuardi Husain bin Ishak Husain;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);