Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS/2018/PT AMB
Tanggal 23 Februari 2018 —
Terbanding/Terdakwa : DJUBAIRIN KAISUPY
7622

  • Terbanding/Terdakwa : DJUBAIRIN KAISUPY
    PUTUSANNomor 3/Pid.Sus/2018/PT AMB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DJUBAIRIN KAISUPY alias RIRINTempat lahir : AmbonUmur/tanggal lahir : 30 tahun/11 Maret 1987Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Kampung Tomia Kelurahan Pandan KasturiKecamatan Sirimau Kota AmbonAgama : IslamPekerjaan
    2017 dibawah register Nomor 796/2017 ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal27 Nopember 2017 Nomor 311/Pid.Sus /2017/PN.Amb dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Ambon sebagaimana surat dakwaan tanggal September2017 No.Reg.Perk: /Ambon/09/2017, dengan dakwaan sebagai berikut :Primatr :Bahwa Terdakwa DJUBAIRIN
    Menyatakan Terdakwa Djubairin Kaisupy Alias Ririn bersalah melakukanTindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djubairin Kaisupy Alias Ririndengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangselama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;3.
    Menyatakan Terdakwa Djubairin Kaisupy alias Ririn tidak terbukti melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair PenuntutUmum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Djubairin Kaisupy alias Ririn terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakannarkotika golongan untuk diri sendiri;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djubairin Kaisupy alias Ririn denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.