Ditemukan 1 data
META PERMATASARI SH MH
Terdakwa:
DJUFRIAN BUDI SAPUTRA Alias RIAN Bin ALEK JUSTIAN
17 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa DJUFRIAN BUDI SAPUTRA Alias RIAN Bin ALEK JUSTIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
META PERMATASARI SH MH
Terdakwa:
DJUFRIAN BUDI SAPUTRA Alias RIAN Bin ALEK JUSTIAN