Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN
58 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 003/SK-PINCAB/SIMPATIK/01/2021, tertanggal 18 Januari 2021 tentang pengangkatan karyawan atas nama Djuharsin sebagai Kolektor
- 2 (dua) Lembar Surat Job Description collector / Kolektor ( Juruh tagih) Nomor : 08/C/VIII/2008, bulan Agustus 2008;
Dikembalikan kepada saksi Nasruddin
Terdakwa:
DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN