Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN UNAAHA Nomor 61/Pid.B/2022/PN Unh
Tanggal 6 Juli 2022 —
Terdakwa:
DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN
5826
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 003/SK-PINCAB/SIMPATIK/01/2021, tertanggal 18 Januari 2021 tentang pengangkatan karyawan atas nama Djuharsin sebagai Kolektor
    • 2 (dua) Lembar Surat Job Description collector / Kolektor ( Juruh tagih) Nomor : 08/C/VIII/2008, bulan Agustus 2008;

    Dikembalikan kepada saksi Nasruddin


    Terdakwa:
    DJUHARSIN Alias EGY Bin DJUDARSIN