Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PA Ngamprah Nomor 1813/Pdt.G/2024/PA.Nph
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
78
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi Amri bin Mukti) terhadap Penggugat (Ai Budi Marlianti binti Djuhdida);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.075.000,00 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).