Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 792/Pid.B/2020/PN Ptk
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
RIA KURNIA NINGSIH, SH
Terdakwa:
BONG BU SHU Als ASHU ANAK DARI BUN DJUNKHIN
5510
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BONG BU SHU Als ASHU Anak Dari BUN DJUNKHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagai pencarian sebagaimana dakwaan alternative pertama ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONG BU SHU Als ASHU Anak Dari BUN DJUNKHIN bin KUSNIN dengan pidana penjara selama 5 (lima
    Penuntut Umum:
    RIA KURNIA NINGSIH, SH
    Terdakwa:
    BONG BU SHU Als ASHU ANAK DARI BUN DJUNKHIN