Ditemukan 1 data
RIA KURNIA NINGSIH, SH
Terdakwa:
BONG BU SHU Als ASHU ANAK DARI BUN DJUNKHIN
55 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BONG BU SHU Als ASHU Anak Dari BUN DJUNKHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi sebagai pencarian sebagaimana dakwaan alternative pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONG BU SHU Als ASHU Anak Dari BUN DJUNKHIN bin KUSNIN dengan pidana penjara selama 5 (lima
Penuntut Umum:
RIA KURNIA NINGSIH, SH
Terdakwa:
BONG BU SHU Als ASHU ANAK DARI BUN DJUNKHIN