Putus : 26-04-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 36/Pdt G/2015/PN Dum Tanggal 26 April 2016 — YAYASAN RIAU MADANI, beralamat di Pekanbaru, Jalan Repelita I No. 25 A Tampan, Pekanbaru yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 29, tanggal 19 Oktober 2009, yang dikeluarkan oleh Notaris Ridnoefendi, S.H. dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU3216.AH.01.04.Tahun 2010 tanggal 05 Agustus 2010 tentang Pengesahan Yayasan Riau Madani dan bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan Riau Madani berdasarkan pada Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Riau Madani yang diwakili oleh pengurusnya yaitu 1. SURYA DARMA (Ketua Umum Yayasan Riau Madani), 2. MATURIDI (Ketua I Yayasan Riau Madani), 3. AHMAD JHONI (Sekretaris Umum Yayasan Riau Madani), 4. RIO RIZAL (Sekretaris Yayasan Riau Madani) selanjutnya disebut ---------------PENGGUGAT;
L A W A N
1. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Provinsi Riau Cq Pemerintah Kota Dumai (Walikota Dumai), beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Dumai di jalan Perwira Kota Dumai, selanjutnya disebut------------------------------------------- TERGUGAT ;
2. PT. Sari Dumai Sejati, beralamat di jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, selanjutnya disebut----------------------------------TURUT TERGUGAT I;
3. PT. Cemerlang Energi Perkasa, beralamat di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, selanjutnya disebut---------------------------------TURUT TERGUGAT II;
206 — 91
KejaksaanNegeri Mojokerto (Kasus Pakerin) dan Yayasan WALHI dkkvs. Presiden RI (Kasus dana Reboisasi)Dengan adanya kasus tersebut telah mengukir sejarahdalam sistem hukum Indonesia dan perkembangan kasuskasus berdimensi kepentingan publik (public interestlitigation).