Ditemukan 7 data
18 — 3
M E N E T A P K A N- Mengabulkan permohonan pemohon ;- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, agar segera setelah diterima salinan resmi penetapan ini kepadanya menuliskan dalam daftar buku kelahiran tambahan bagi golongan warganegara Indonesia untuk tahun yang sedang berjalan berdasarkan Staatsblaad 1920 Nomor 751 jo Staatsblaad 1927 Nomor 564, dengan sehelai akta dalam mana supaya dinyatakan :bahwa di DLUNDUNGAN pada tanggal
PENETAPANNOMOR : 310/PDT.P/2013/PN.TDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan yang diajukan oleh : Nama lengkap : I KETUT WASTIKA ;Tempat lahir : Dlundungan ;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/31 Desember 1985 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Balitung Rt. 019 Rw. 009Desa Sijuk,
Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 08 April2013 Nomor. 310/Pdt.P/2013/PN.TDN tentang penunjukan Panitera Pengganti ;Telah membaca Penetapan Hakim tanggal 08 April 2013 Nomor. 310/Pdt.P/2013/PN.TDN, tentang hari sidang ;Telah membaca surat permohonan pemohon tertanggal Maret 2013, yang telah diterimadan didaftakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal 08 April 2013,dibawah Nomor. 310/Pdt.P/2013/PN.TDN yang berbunyi sebagai berikut :e Bahwa anak pemohon dilahirkan di DLUNDUNGAN
Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat menerima,memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :e Mengabulkan permohonan pemohon ;e Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Belitung, agar segera setelah diterima salinan resmi penetapan inikepadanya menuliskan dalam daftar buku kelahiran tambahan bagi golonganwarganegara Indonesia untuk tahun yang sedang berjalan dengan sehelai aktadalam mana supaya dinyatakan :bahwa di DLUNDUNGAN
Saksi INDRAWATI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai brikut :e Bahwa, saksi bertugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Belitung ;e Bahwa, saksi kenal dengan pemohon karena pemohon mengajukan permohonanpembuatan akte kelahiran untuk anaknya ditempat saksi bertugas ;e Bahwa, anak pemohon belum memiliki akte kelahiran ;e Bahwa, anak pemohon lahir di Dlundungan pada tanggal 13 Mei 2007 dengan namakecil Ni Putu Sudiantari ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Kuasa Hukum
pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini segala yang terteradalam berita acara persidangan harus dianggap termasuk dipertimbangkan dalam penetapan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti dan keterangan saksisaksi yangberhubungan/bersesuai satu sama lainnya, ternyata memang benar anak pemohon yang bernamaNI PUTU SUDIANTARI dilahirkan di DLUNDUNGAN pada tanggal 13 MEI 2007, jeniskelamin Perempuan, anak ke1 (satu
11 — 6
PUTUS ANNo.327/Pid.B/2013/PN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaI PUTU DARMA YASA, Tempat lahir di Dlundungan, Umur 35 tahun/ 07 Nopember 1977,Jenis kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Alamat Jl. Sedap Malam Gg.Sumantri Denpasar Timur/ Br. Dlundungan, ds. Sekartaji, Kec. Nusa Penida,Kab.
A.A. S. P Dian Saraswati, SH., M.Hum.
Terdakwa:
I Wayan Jon
27 — 12
B / 2021/ PN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :Nama lengkap : Wayan Jon;Tempat lahir : Dlundungan;Umur/tanggal lahir : 45 Tahun / 31 Desember 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : banjar Dinas Dlundungan, Desa Ban, KecamatanKubu Karangasem (alamat
Dlundungan ,Desa Ban, Kec. Kubu, Kab. Karangasem dan orangitulah yang terlihat di CCTV. Bahwa menurut keterangan terdakwa setelah dimintai keterangan olehPolisi bahwa caranya dengan masuk kedalam area UD. Abadi jaya BaliHal 6 dari 17 halaman Putusan No. 984/Pid.B/2021/PN Dpsmelalui pintu gerbang yang terbuka kemudian mengambil tas milik SRIUTAMI yang ada diatas tempat duduk kemudian pergi.
17 — 3
PENETAPANNOMOR : 311/PDT.P/2013/PN.TDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan yang diajukan oleh : Nama lengkap : I KETUT WASTIKA ;Tempat lahir : Dlundungan ;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/31 Desember 1985 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Balitung Rt. 019 Rw. 009Desa Sijuk,
28 — 17
PUTUS ANNomor : 37/Pid.B/2015/PN.Nga DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan acara biasa, menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap WAYAN JONTempat Lahir DlundunganUmur / Tanggal Lahir 36 Tahun /31 Desember1978Jenis Kelamin LakiLakiKebangsaan/ IndonesiaKewarganegaraanTempat Tinggal Dusun Dlundungan Ban,Desa Ban KecamatanKubu, KabupatenKarangasem,
atas laporan No. : LP/44/X1/2014/BALI/RES JBR/SEK MDY tanggal 30 Nopember 2014 dari saksikorban WAYAN REDEP yang telah kehilangan perhiasanemas miliknya dan laporan No. : LP/45/X1I/2014/BALI/RESJBR/SEK MDY tanggal 30 Nopember 2014 saksi korban NIKETUT WARNI yang telah kehilangan 2 (dua) unit HPmiliknya;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah saksimelakukan penangkapan tetapi tidak ada hubungan keluargadengannya;Bahwa orang yang telah saksi tangkap adalah seseorangdengan nama WAYAN JON, lahir di Dlundungan
13 — 8
witabertempat Jalan Sedap Malam Denpasar dan sekitar jam18.00 wita bertempat di Jalan Imam Bonjol Gang Rejeki No.27 Denpasar Timur;e Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi menangkap2 (dua) orang lakilaki yang telah menjual nomor togel padawaktu itu. bersama dengan rekan saksi yang bernama GEDE JUNAEDI yang samasama bertugas di PolsekDenpasar Timur, 2 (dua) orang lakilaki yang telah kamitangkap pada waktu itu mengaku bernama PUTU DARMAYASA alamat : Jalan Sedap Malam Gang Sumantri DenpasarTimur / Banjar Dlundungan
1.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
2.I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
Terdakwa:
I WAYAN JON als JON
63 — 55
Dinas Dlundungan Ds.