Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 6 Juli 2023 — Penuntut Umum: MAS DIDING EKI SUKMADADI, SH Terdakwa: DMITRA ATAHASHI alias GOBAN
920
  • Menyatakan Terdakwa DMITRA ATAHASHI alias GOBAN bersama dengan saksi ANDRIE HATIBIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DMITRA ATAHASHI alias GOBAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DMITRA ATAHASI.5) Bording Paas Air Asia An. DMITRA ATAHASI.6) 1 Unit Handphone merek Iphone 12 Pro Max simcard 085222335502.7) Kartu ATM Bank Aceh.
    Penuntut Umum:MAS DIDING EKI SUKMADADI, SHTerdakwa:DMITRA ATAHASHI alias GOBAN
Register : 27-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 195/PID.SUS/2023/PT DKI
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DMITRA ATAHASHI alias GOBAN Diwakili Oleh : BAHDER JOHAN, SH,MH., Dkk
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAS DIDING EKI SUKMADADI, SH
11177
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 6 Juli 2023 Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa DMITRA ATAHASHI alias GOBAN telah terbukti secara
    sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menawarkan untuk menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DMITRA ATAHASHI alias GOBAN dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    DMITRA ATAHASI.
  • Bording Paas Air Asia An. DMITRA ATAHASI.
  • 1 Unit Handphone merek Iphone 12 Pro Max simcard 085222335502.
  • Kartu ATM Bank Aceh.
  • Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

    1. 1 bungkus plastik klip berisikan: Metamfetamina dengan berat netto 1,0387 gram (sisa LABORATORIUM KRIMINALISTIK UJI NARKOBA) dari 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,0712 gram.
      DMITRA ATAHASI.
    2. Bording Paas Air Asia An. DMITRA ATAHASI.
    3. 1 Unit Handphone merek Iphone 12 Pro Max simcard 085222335502.
    4. Kartu ATM Bank Aceh.

    Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

    1. 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,0387 gram (sisa LABORATORIUM KRIMINALISTIK UJI NARKOBA) dari 1 bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 1,0712 gram.
      Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DMITRA ATAHASHI alias GOBAN Diwakili Oleh : BAHDER JOHAN, SH,MH., Dkk
      Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MAS DIDING EKI SUKMADADI, SH