Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN SINGARAJA Nomor 209/Pid.B/2017/PN.Sgr
Tanggal 21 Desember 2017 — . - Terdakwa: Putu Agus Dodiawan Alias Dodik
4413
  • Menyatakan Terdakwa PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    .- Terdakwa: Putu Agus Dodiawan Alias Dodik
    PUTUSANNomor 209/Pid.B/2017/PN.SgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIK;Tempat lahir : Menyali;Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 25 Maret 1980;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali
    Menyatakan Terdakwa PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIK,bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;3.
    Perk : PDM 72/Epp.2/BLL/11/2017 tertanggal 20 Nopember 2017 sebagai berikut :Bahwa Terdakwa PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIK, pada hariJumat tanggal 16 Juni 2017 sekira pukul 20.00 wita, atau setidaktidaknya padawakiuwaktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2017, bertempat di BanjarDinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atausetidaktidaknya pada tempattempat tertentu yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah melakukan penganiayaan,yang dilakukan
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa unsur Barang Siapa berarti menunjuk padamanusia pribadi sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana ini, oleh karenaitu perkataan barang siapa ditujukan kepada setiap manusia atau seseorangyang melakukan tindak pidana, dan dimuka persidangan baik berdasarkanketerangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa tidak terdapatsangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindakpidana ini;Menimbang, bahwa Terdakwa PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIKjuga
    Menyatakan Terdakwa PUTU AGUS DODIAWAN ALIAS DODIK telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3.
Register : 04-04-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 215/Pdt.P/2018/PA.Krw
Tanggal 30 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
204
  • Menetapkan anak yang bernama ................. adalah anak biologis dari 1.Dodiawan, S.IP., MSI bin H. Undang
    2.Uah Maspuroh, M.Pd binti Rahman;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.261000,00 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Register : 08-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA KARAWANG Nomor 841/Pdt.G/2019/PA.Krw
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dodiawan, S.Ip., M.Si bin H. Undang) terhadap Penggugat (Uah Maspuroh, M.Pd binti Rahman);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.
    Menjatuhkan talak satu bain Sugra Tergugat (Dodiawan, S.lp., M.Si binH. Undang) terhadap Penggugat (Uah Maspuroh, M.Pd binti Rahman);4. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini Rp. 406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 20219Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1440 Hijriah, oleh kamiDra. Hj. Erawati, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, H.