Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DOELIS BUDHIARTO Bin ABDULAH SUGIHARTO
21 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Doelis Budhiarto Bin Abdulah Sugiharto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, adalah sifat berbahaya itu tidak diberi tahu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena
Terdakwa:
DOELIS BUDHIARTO Bin ABDULAH SUGIHARTO
11 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mufti Handra bin Doelis Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fairus Rusfiyanti binti Rusli) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Memerintahkan Panitera