Ditemukan 1 data
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arif Pargiana, S.H. bin Doerasim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Fifdausi Nuzulia, S.Pd.I. binti Satar) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);