Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 25/Pid.C/2019/PN Pti
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IRWANTO, SH, MH
Terdakwa:
DJIE DOFFEY SANDY SUTRISNO
2412
  • Menyatakan terdakwa DJIE DOFFEY SANDY SUTRISNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol tanpa ijin ;

    1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DJIE DOFFEY SANDY SUTRISNO, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 10 (sepuluh)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    IRWANTO, SH, MH
    Terdakwa:
    DJIE DOFFEY SANDY SUTRISNO