Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 868/PIDB/2011/PN-RAP
Tanggal 24 Agustus 2011 — DONANO RANDI Als DONA
705
  • Menyatakan Terdakwa DONANO PANDI Alias DONA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa DONANO PANDI Als DONA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    DONANO RANDI Als DONA
    P UTUS ANNomor : 868/Pid.B/2011/PNRAP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkaraperkara Pidana pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasatelah menjatuhkan Putusan, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DONANO PANDI Als DONATempat lahir : Kota BaruUmur/Tanggal Lahir: 23 Tahun/ 9 Nopember 1987Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Tebing Linggahara Kecamatan BilahBarat, Kabupaten Labuhan BatuAgama
    Terdakwa Donano Pandi Alias Dona besertaseluruh lampirannya;1Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di mukapersidangan;Telah mendengar : Keterangan saksisaksi dan Keterangan Terdakwaterdakwa;Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, tanggal09 Agustus 2011 No.REG.Perk : PDM371/N.2.16.3/Ep.1/03/2011,yang pada pokoknya supaya Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa DONANO PANDI Als DONA, terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana " Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;2.
    Menyatakan Terdakwa DONANO PANDI Alias DONA, tidak17terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;. Menyatakan Terdakwa DONANO PANDI Als DONA, telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak dan melawan hukum memiliki NarkotikaGolongan bukan tanaman ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONANO PANDI AlsDONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.