Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1235 K/Pdt/2013
Tanggal 26 Agustus 2014 — DONGJU RAYA INDONESIA, dk VS Tn. DEDEN SYARIEF EFENDI
11342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONGJU RAYA INDONESIA, dk VS Tn. DEDEN SYARIEF EFENDI
    DONGJU RAYA INDONESIA, berkedudukan diKawasan Industri MM2100, Blok MM82, Desa Jatiwaringin,Cibitung, Bekasi, diwakili oleh Presiden Direktur JEONCHANIN;2. JEON CHAN KWEN, baik selaku Direktur PT. Dongju RayaIndonesia, maupun selaku pribadi, bertempat tinggal diKawasan Industri MM2100, Blok MM32, Desa Jatiwaringin,Cibitung, Bekasi, dalam hal ini kKeduanya memberi kuasakepada: ODI ZAMRONI, S.H. dan kawankawan, paraAdvokat dan Konsultan Hukum pada P.A.K.
    Dongju Raya Indonesia tidak menggunakanjasa pengiriman barang menjadi scrap press melalui Penggugat akantetapi dijual langsung melalui PT. Fajar Surya Wisesa Tbk;.
    Dongju Raya Indonesia sebagai Tergugat sekarang Pemohon KasasiI, dan2. Jeon Chan Kwen sebagai Tergugat I sekarang Pemohon Kasasi II;Dengan demikian siapa yang dimaksud dengan Tergugat pada amarPutusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 November 2011 Nomor 259/Pdt.G/2011/PN.Bks, tersebut yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiBandung. Apakah Pemohon Kasasi dahulu Tergugat atau PemohonKasasi Il dahulu Tergugat II.Karena PT.
    Dongju Raya Indonesia dan Jeon Chan Kwen bukan satu subjekhukum tapi dua subjek hukum (masingmasing adalah subjek hukum) danmempunyai hak dan kewajiban masingmasing. Hal ini diakui olehPengadilan Negeri Bekasi yang menangani perkara a quo karena pada amarnomor 6 memutuskan:Hal. 7 dari 13 hal. Putusan Nomor 1235 K/Pdt/20136.
    DONGJU RAYA INDONESIA, dan 2.
Putus : 19-09-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 C/PK/PJK/2012
Tanggal 19 September 2012 — DONGJU RAYA INDONESIA vs. DIREKTUR BEA DAN CUKAI
150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONGJU RAYA INDONESIA tersebut;
    DONGJU RAYA INDONESIA vs. DIREKTUR BEA DAN CUKAI
Register : 22-03-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 C/PK/PJK/2012
Tanggal 9 Januari 2013 — DONGJU RAYA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONGJU RAYA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    DONGJU RAYA INDONESIA, tempat kedudukan di Kawasan IndustriMM 2100 Blok MM 32, Ds. Jatiwangi Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, 17520,dalam hal ini diwakili oleh Jeon Chan Kwen selaku Direktur PT. Dongju RayaIndonesia, memberi kuasa kepada Yudi Arifin Syah, kewarganegaraan Indonesia,Asisten Manager Marketing PT. Dongju Raya Indonesia, beralamat diKp..Kalimantan I.
    DongJu Raya Indonesia, NPWP01.868.711.1413.001, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok MM 32 Ds.Jatiwangi, Cibitung, Bekasi 17520, tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put30670/PP/M.XI/19/2011,Tanggal 19 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padaTanggal 18 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali denganperantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
    Notaries di Bekasi Nomor 14 tanggal 21 Agustus tentang aktaPernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dongju RayaIndonesia berhak menandatangani surat bansing sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37ayat (10 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan Amplop Pengiriman KeputusanTerbanding dikirim tanggal 11 Desember 2010, sehingga menurut Pemohon Bandingdihitung dari tanggal 11 desember 2010 sampai dengan tanggal 9 Februari 2011
    DONGJU RAYA INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan
    DONGJU RAYA INDONESIA, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Rabu tanggal 9 Januari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono,SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. dan Dr. H. Supandi, SH.MHum.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 26-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/Pdt/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — DONGJU RAYA INDONESIA lawan DEDEN SYARIF EFENDI dan JEON CHAN KWEN
13874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DONGJU RAYA INDONESIA, tersebut;
    DONGJU RAYA INDONESIAlawanDEDEN SYARIF EFENDIdanJEON CHAN KWEN
    DONGJU RAYA INDONESIA, yang diwakili oleh PresidenDirektur Jeon Chan In, berkedudukan di Kawasan IndustriMM2100 Blok MM32, Desa Jatiwangi, Cibitung, KabupatenBekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada RM.
    DONGJU RAYA INDONESIA, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang
    DONGJU RAYA INDONESIA, tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaanpeninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi,S.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Hamdi, S.H., M.Hum., dan Sudrajad Dimyati, S.H.
Register : 20-06-2011 — Putus : 18-11-2011 — Upload : 01-10-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 259/Pdt.G/2011/PN.Bks
Tanggal 18 Nopember 2011 — DONGJU RAYA INDONESIA sebagai Tergugat I JEON CHAN KWEN sebagai Tergugat II
13161
  • DONGJU RAYA INDONESIA sebagai Tergugat IJEON CHAN KWEN sebagai Tergugat II
    DONGJU RAYA INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok MM32Desa Jatiwaringin Cibitung Bekasi, selanjutnya disebut sebagaiacesceeseesseescessecssecssecseesseeseesecsaecsaecaeeesesseesseesaecsaecaaeeneesneess TERGUGAT 1;JEON CHAN KWEN, baik selaku Direktur PT. Dongju Raya Indonesia, maupun selakupribadi, beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok MM32 DesaJatiwaringn Cibitung Bekasi, Pekeyaan Direktur PT.
    Dongju Raya Indonesia tidak menggunakan jasapengiriman barang menjadi Scrap Press melalui Penggugat akan tetapi dijual langsungmelalui PT.
    Dongju Raya Indonesia memiliki pabrik produksi yang besar namun saksitidak tahu berapa jumlah karyawan PT. Dongju Raya Indonesia.Bahwa setelah pemutusan kerjasama secara sepihak oleh PT. Dongju Raya Indonesiasaksi tidak tahu diyual kemana limbah PT. Dongju Raya Indonesia, namun yang saksiketahui limbah PT.
    Dongju Raya Indonesia dengan Penggugat, selakuDirektur Direktur CV.
    Dongju Raya Indonesia dengan Penggugat selakuDirektur/Pemilik CV.
Register : 11-01-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Februari 2019 — DONGJU RAYA INDONESIA
2.PT. OBOR SETIA INDAH
Termohon:
PT. SELARAS KAUSA BUSANA
9054
  • DONGJU RAYA INDONESIA
    2.PT. OBOR SETIA INDAH
    Termohon:
    PT. SELARAS KAUSA BUSANA
Putus : 08-10-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 PK/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — OH MYOUNG SUK lawan DEDEN SYARIF EFENDI, DKK
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DONGJU RAYA INDONESIA, yang diwakili olehPresiden Direktur Jeon Chan In, berkedudukan di KawasanIndustri MM 2100, Blok MM32 Desa Jatiwaringin,Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi;3. JEON CHAN KWEN, Direktur PT Dongju RayaIndonesia, bertempat tinggal di Kawasan Industri MM2100, Blok MM 32 Desa Jatiwaringin KecamatanCibitung Kabupaten Bekasi;Keduanya yaitu Nomor 2 dan 3 dalam hal ini memberi kuasakepada RM. Sampang Nakula, S.H dan kawan, Para Advokatpada kantor RM.
    Nomor 622 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakditemukan kekhilafan Hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata olehJudex Facti, dengan pertimbangan sebagai berikuit;Bahwa objek sengketa yang dibeli oleh Termohon PeninjauanKembali in casu PT DONGJU RAYA INDONESIA adalah milik perseroantersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum antara Pelawan dengan PTDONGJU RAYA INDONESIA yang mendalilkan
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 61/Pdt.Bth/2017/PN Bks.
Tanggal 27 Juli 2017 — DONGJU RAYA INDONESIA, disebut sebagai Terlawan / Terbantah Tersita I ; 3. JEON CHAN KWEN, disebut sebagai Terlawan / Terbantah Tersita II ;
7418
  • DONGJU RAYA INDONESIA, disebut sebagai Terlawan / Terbantah Tersita I ;3. JEON CHAN KWEN, disebut sebagai Terlawan / Terbantah Tersita II ;