Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILIN SANTORIKO SINAGA SH
Terdakwa:
DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
309
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    Penuntut Umum:
    BILIN SANTORIKO SINAGA SH
    Terdakwa:
    DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
    Nama lengkap : Donien Markus Pabel Hutagaol:;2. Tempat lahir : Hutagaol:;3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/18 November 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Hutagaol Sihujur Desa Hutagaol Sihujur KecamatanSilaen. Kabupaten Toba;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Pengangguran;Terdakwa Donien Markus Pabel Hutagaol ditahan dalam tahanan rumaholeh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal19 Oktober 2020;.
    /Pid.Sus/2020/PN BIgtanggal 15 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg tanggal 15Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa DONIEN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONIEN MARKUS PABELHUTAGAOL dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Barang Bukti berupa :1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6732 KV1 (Satu) lembar STNK BK 6732 KVDikembalikan kepada yang berhak melalui ahli waris korban FERNANDOBARIMBING1 (Satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria BK 3036 IW1 (Satu) lembar STNK BK 3036 IWDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa4.
    , sedangkanTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa Donien Markus Pabel Hutagaol pada hari Sabtu tanggal06 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni2020 bertempat di Jalan Umum Kecamatan Sigumpar menuju KecamatanSilaen di Desa Banua Huta.
    Menyatakan Terdakwa DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan orang lain luka ringan dan meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
Register : 15-10-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILIN SANTORIKO SINAGA SH
Terdakwa:
DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    Penuntut Umum:
    BILIN SANTORIKO SINAGA SH
    Terdakwa:
    DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL
    Nama lengkap : Donien Markus Pabel Hutagaol:;2. Tempat lahir : Hutagaol:;3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/18 November 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Hutagaol Sihujur Desa Hutagaol Sihujur KecamatanSilaen. Kabupaten Toba;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Pengangguran;Terdakwa Donien Markus Pabel Hutagaol ditahan dalam tahanan rumaholeh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2020 sampai dengan tanggal19 Oktober 2020;.
    /Pid.Sus/2020/PN BIgtanggal 15 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Blg tanggal 15Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa DONIEN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONIEN MARKUS PABELHUTAGAOL dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Barang Bukti berupa :1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6732 KV1 (Satu) lembar STNK BK 6732 KVDikembalikan kepada yang berhak melalui ahli waris korban FERNANDOBARIMBING1 (Satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria BK 3036 IW1 (Satu) lembar STNK BK 3036 IWDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa4.
    , sedangkanTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa Donien Markus Pabel Hutagaol pada hari Sabtu tanggal06 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Juni2020 bertempat di Jalan Umum Kecamatan Sigumpar menuju KecamatanSilaen di Desa Banua Huta.
    Menyatakan Terdakwa DONIEN MARKUS PABEL HUTAGAOL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan orang lain luka ringan dan meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.