Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK
Tanggal 7 Desember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : YOPPY GUMALA, S.H
Terbanding/Terdakwa : DONJOL
5028
  • banding dari Penuntut Umum;
  • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, dan lamanya pidana penjara pengganti apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
  1. Menyatakan Terdakwa DONJOL
    tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa DONJOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONJOL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
    dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa DONJOL sejumlah Rp438.187.987,28 (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
    Pembanding/Penuntut Umum : YOPPY GUMALA, S.H
    Terbanding/Terdakwa : DONJOL
Register : 11-07-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
YOPPY GUMALA, S.H
Terdakwa:
DONJOL
620
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DONJOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut
    umum;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa DONJOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DONJOL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    YOPPY GUMALA, S.H
    Terdakwa:
    DONJOL
Register : 25-10-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 152/Pid.B/2021/PN Nba
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANDI AMIN SYUKUR,SH.
Terdakwa:
INDRA REJEKI Als KAI Als USU Bin H AMIRIN
4944

Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak melalui Saksi Donjol Alias Pak Indra Anak (Alm) Bensen;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Landak melalui saksi DONJOL Als PAK INDRA Anak (Alm)BENSEN4.
Landak kepadaTerdakwa dengan tujuan untuk diperbaiki, Selanjutnya terdakwamenjanjikan kepada Saksi Donjol Als. Pak Indra bahwa kendaraan tersebutakan selesai diperbaiki selama kurang lebih 5 (lima) hari, dengan biayakurang lebih sebesar Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwamengambil sepeda motor tersebut di kontrakan Saksi Donjol Als.
Sdra DONJOL memberitahukan kepadasaksi terkait telah dijualnya sepeda motor KLX milik inventaris DesaKedama karena saksi sebelumnya ada menanyakan kepada sdraDONJOL bagaimana motor KLX milik desa yang rusak tersebut, menurutsdra DONJOL sepeda motor tersebut sedang diperbaiki di ngabang dibengkel milik Terdakwa.
Pegi betulkan motorku dulu, ambil ke rumahmotornya, bos ke mana tanya terdakwa, aku dibengkel mobil kedengoan, kau ke sinilan dulu aku mau pakai uang dulu mau betulkanmobilku, mobilku rusak lagi kata Saksi DONJOL, setelah itu terdakwa danSaksi CHAIRUL HADI menemui sdra DONJOL ke bengkel mobil, setelahberbicara cukup lama kemudian terdakwa dan Saksi CHAIRUL HADIdisuruh Saksi DONJOL untuk mengambil sepeda motor yang akan diservistersebut ke rumah kontrakannya di daerah Kampung Lalang.
Setelah berada dibengkel terdakwa mengecekkondisi dan membongkar sepeda motor tersebut ternyata ada beberapabagian yang harus' diperbaiki dan memerlukan biaya sebesarRp.3.500.000, namun terdakwa tidak memiliki cukup uang untuk membellisparepart dari sepeda motor Saksi DONJOL, terdakwa juga tidak nyamanuntuk meminta uang kepada Saksi DONJOL untuk membeli sparepartkarena terdakwa juga masih memiliki utang kepada Saksi DONJOL sekitarRp. 13.000.000,.
Register : 25-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-04-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 161/Pdt.P/2019/PN Nba
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon:
HANDOKO
287
  • Saksi DONJOL;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa hubungan saksi dengan pemohon adalah pemohon merupakansaudara Saksi;Bahwa saksi kenal dengan Orang Tua Pemohon yang bernama SIDI(ayah) ILOS (ibu);Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Dusun Empesak Rt.005/Rw.000Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak;Kelahiran Pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan SipilKabupaten Landak pada tahun 2017;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilansehubungan untuk memperbaiki penulisan
    Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanyayang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggalPemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahpermohonan Pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum denganmemperhatikan alatalat bukti yang diajukannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilpermohonannya, dipersidangan pemohon telah mengajukan buktibukti suratyang diberi tanda P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua) orang saksi, yaitu :SYAAR dan DONJOL