Ditemukan 1 data
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
ERWAN Bin DONTOK
24 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ERWAN BIN DONTOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) taahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
ERWAN Bin DONTOK