Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal 10 April 2023 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
ERWAN Bin DONTOK
242
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ERWAN BIN DONTOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) taahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    ERWAN Bin DONTOK