Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328/K/PID/2013
Tanggal 9 April 2013 — SAHIMAN Bin DORASIK
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAHIMAN Bin DORASIK
    PUTUSANNomor: 328/K/PID/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama : SAHIMAN Bin DORASIK;Tempat lahir : Pering Baru, Seluma;Umur/tanggal lahir : 32 tahun/1 1 Desember 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, KabupatenBengkulu Selatan;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta/Karyawan PTPN VIL;Terdakwa berada dalam
    KetuaMuda Pidana tanggal 19 Pebruari 2013 Nomor: 111/2013/ S.46.TAH/PP/2013/MA., Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari sejaktanggal 26 Maret 2013;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Manna karena didakwa:PRIMAIR:Bahwa ia Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK pada hari Jumat tanggal 08 Juni2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2012, bertempat di rumah Sulaiman (mertua Terdakwa) di Desa Nanjungan Pino Raya,Kabupaten Bengkulu
    No. 328 K/PID/2013SUBSIDAIR:Bahwa ia Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK pada hari Jumat tanggal 8 Juni2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2012, bertempat di rumah Sulaiman (mertua Terdakwa) di Desa Nanjungan Pino Raya,Kabupaten Bengkulu Selatan, atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Manna, melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnyaseseorang yaitu Sulaiman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada hari Jumat
    luka lecet pada leher bagian samping kanan arah belakang denganukuran panjang sepuluh centimeter;Kesimpulan:Pada pemeriksaan jenazah seorang lakilaki berumur 70 tahun ditemukan robek padatangan kiri dan luka tusuk dada kiri akibat senjata tajam;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(3) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mannatanggal 22 Oktober 2012 sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK
    merk M 2000;Dikembalikan kepada keluarga almarhum Sulaiman;e 1 (satu) bilah pisau merk Germany panjang sekira 24 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara sebesarRp5.000,00 (ima ribu Rupiah);5 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sampai putusannya mempunyai kekuatanhukum yang pasti;Membaca putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor: 103/Pid.B/2012/PN.MN., tanggal 5 Nopember 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK
Register : 05-12-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 06-02-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 72/PID.2012/PT. BENGKULU
Tanggal 10 Januari 2013 — SAHIMAN BIN DORASIK
227
  • SAHIMAN BIN DORASIK
    PUTUSANNOMOR : 72/PID.2012/PT.BKL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini, dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : SAHIMAN Bin DORASIK.;Tempat Lahir : Pering Baru, Seluma.;Umur/Tanggal Lahir 32 tahun/11 Desember 1979.;Jenis Kelamin Lakilaki.;Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia.
    membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 05 Nopember 2012 Nomor103Pid.B/2012/PN.MN dalam perkara Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIKMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01Agustus 2012 Nomor : REG.PERKARA : PDM57J.7.13 /Epp.2 /08/2012 yang dibacakandipersidangan Pengadilan Negeri Manna tanggal 01 Agustus 2012, Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIR :Bahwa ia terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK
    ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK pada hari jumat tanggal 08 Juni2012 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2012,bertempat dirumah Sulaiman (mertua terdakwa) di Desa Nanjungan Pino Raya KabupatenBengkulu Selatan atau setidaktidaknya pada pada tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Manna, melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnyaseseorang yaitu Sulaiman
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umumtersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan.;2 Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama8( delapan ) tahun;3 Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan akandikurangkan seluruhnyadari pidana yang
    ;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 05 November 2012Nomor : 103/Pid.B/2012/PN.MN. sepanjang mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :e Menyatakan Terdakwa SAHIMAN Bin DORASIK, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPembunuhan.