Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 28/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
DORHANAN LUMBANTORUAN
Tergugat:
1.BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN
2.KEMENTERIAN DALAM NEGERI
3.GUBERNUR SUMATERA UTARA
4.BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
240177
  • MENGADILI:

    Eksepsi

    Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 824/454/BKD/2021, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, tanggal 5 Maret 2021 atas nama DORHANAN LUMBANTORUAN, Nomor urut 4;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
    Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 824/454/BKD/2021, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, tanggal 5 Maret 2021 atas nama DORHANAN LUMBANTORUAN, Nomor urut 4;
  • Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat pada keadaan semula sebagai Guru di SMP Negeri 1 Baktiraja, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasudutan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp378.800,00
    Penggugat:
    DORHANAN LUMBANTORUAN
    Tergugat:
    1.BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN
    2.KEMENTERIAN DALAM NEGERI
    3.GUBERNUR SUMATERA UTARA
    4.BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    dari anak Saksi yang bersekolah di SMP Negeri 1Baktiraja; Bahwa Saksi kenal ibu Dorhanan Lumbantoruan sejak kecil; Bahwa setahu Saksi bahwa ibu Dorhanan Lumbantoruan pernahkecelakan sewaktu berangkat kesekolah dan 3 hari tidak sadarkan diridan setelah pulang dari rumah sakit lalu dirawat dirumah selama 6bulan dan Saksi pernah menjenguk ; Bahwa ibu Dorhanan Lumbantoruan tidak pernah dikenakan hukumandan muridmurid SMP Negeri 1 mengatakan bahwa DorhananLumbantoruan sangat baik dan tidak mau menerima
    Bahwa Saksi tidak tahu bahwa SK Mutasi Ibu DorhananLumbanmtoruan sudah dirubah ke SMP Negeri 8 Pakkat; Bahwa ibu Dorhanan Lumbantoruan dipindahkan ke SMP Negeri 2Pakkat Sejak bulan Pebruari 2021; Bahwa Saksi tidak tahu apakah ibu Dorhanan Lumbantoruan sudahmenjalankan tugas;MARINGAN PURBA, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Lakilaki,Tempat/tanggal lahir: Tipang, 06111953, Agama Kristen, PekerjaanPetani/Pekebun, Tempat tinggal di Tipang DS Il, Kelurahan Tipang,Kecamatan Baktiraja, Kabupaten
    Humbang Hasundutan, telah memberikanketerangan di bawah Janji pada pokoknya diantaranya yaitu:Bahwa setahu Saksi yang dipermasalahkan dalam perkara adalahtentang perpindahan Guru Dorhanan Lumbantoruan dari SMP Negeri 1Baktiraja ke SPM Negeri 2 Pakkat; Bahwa Saksi tahu dari cucu Saksi yang bersekolah di SMP Negeri 1Baktiraja; Bahwa Saksi kenal ibu Dorhanan Lumbantoruan sejak lahir; Bahwa Saksi tidak tahu kapan ibu Dorhanan Lumbantoruan dimutasi; Bahwa dari tempat tinggal Penggugat ke Pakkat tidak
    ada kendaraanumum; Bahwa ibu Dorhanan Lumbantoruan mengajar mata pelajaran BahasaIndonesia; Bahwa jarak tempat tinggal Penggugat ke Pakkat + 70 Km;Bahwa Saksi tidak tahu bahwa SK Mutasi Ibu Dorhanan Lumbanmtoruan sudahdirubah ke SMP Negeri 8 Pakkat;Menimbang, bahwa di persidangan, Tergugat mengajukan Ahli sebanyak1 (Satu) orang yang didengarkan keterangannya pada persidangan ini yaitu:1.RENYASARI, S.H., M.AP., Kewarganegaraan Indonesia, Jenis KelaminPerempuan, Tempat/tanggal lahir: Tiga Panah, 15091971
    Dorhanan Lumbanroruan (videbukti P10 = T8);Halaman 64 dari 84.